Kategori

<style type="text/css"><!--td {border: 1px solid #cccccc;}br {mso-data-placement:same-cell;}-->
</style>
Jumat (15/03) Diskominfo mengikuti Rapat Penyusunan Kerangka Acuan Kerja Pemetaan Diagnostic Assesment Perencanaan dan Pengawasan Urusan di Pemerintahan Kabupaten/Kota yang diselenggarakan Inspektorat Kota Semarang di Ruang Rapat Rusdiana Gedung Inspektorat Lantai 8A Kota Semarang.
Rapat dibuka oleh Bapak Bambang Setiawan, S.T, M.T selaku Inspektur kota semarang serta dilanjutkan oleh paparan oleh Ibu Wenny selaku perwakilah dari Inspektorat Provinsi Jawa Tengah
Tujuan Rapat:
Melakukan pendalaman proses bisnis di kabupaten/kota terkait urusan pemerintah
Melakukan identifikasi isu terkini terkait urusan pemerintah di Kabupaten/Kota
Tujuan rapat merupakan wujud korelasi dengan program prioritas PJ gubernur Jawa Tengah. Hasil akhir dari rapat dapat menjadi masukan bagi provinsi untuk dituangkan di peta auditan.
Ruang Lingkup Rapat berupa identifikasi isu, penyelesaian isu serta kendala pelaksanaan terhadap 5 urusan yaitu urusan tenaga kerja, lingkungan hidup, pangan, pariwisata, serta komunikasi dan informasi
Dilanjutkan dengan desk/interview dengan masing2 OPD yang terkait dengan masing2 urusan pemerintahan. Untuk urusan komunikasi dan informasi berfokus pada :
1) Peningkatan pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan sub domain di lingkup pemerintah daerah;
2) Peningkatan pengelolaan e-government di lingkup pemerintah daerah;
3) Penyelenggaraan sub urusan informasi dan komunikasi publik, termasuk fungsi kehumasan daerah
Rapat dibuka oleh Bapak Bambang Setiawan, S.T, M.T selaku Inspektur kota semarang serta dilanjutkan oleh paparan oleh Ibu Wenny selaku perwakilah dari Inspektorat Provinsi Jawa Tengah
Tujuan Rapat:
Melakukan pendalaman proses bisnis di kabupaten/kota terkait urusan pemerintah
Melakukan identifikasi isu terkini terkait urusan pemerintah di Kabupaten/Kota
Tujuan rapat merupakan wujud korelasi dengan program prioritas PJ gubernur Jawa Tengah. Hasil akhir dari rapat dapat menjadi masukan bagi provinsi untuk dituangkan di peta auditan.
Ruang Lingkup Rapat berupa identifikasi isu, penyelesaian isu serta kendala pelaksanaan terhadap 5 urusan yaitu urusan tenaga kerja, lingkungan hidup, pangan, pariwisata, serta komunikasi dan informasi
Dilanjutkan dengan desk/interview dengan masing2 OPD yang terkait dengan masing2 urusan pemerintahan. Untuk urusan komunikasi dan informasi berfokus pada :
1) Peningkatan pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan sub domain di lingkup pemerintah daerah;
2) Peningkatan pengelolaan e-government di lingkup pemerintah daerah;
3) Penyelenggaraan sub urusan informasi dan komunikasi publik, termasuk fungsi kehumasan daerah