
Semarang, 3 Desember 2024 – Kantor Pajak Pratama Semarang Tengah melaksanakan sosialisasi persiapan implementasi Coretax dan pengenalan fitur-fitur utama sistem ini kepada wajib pajak di ruang rapat lantai 2. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang Coretax, sebuah sistem digitalisasi perpajakan terbaru yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan pajak.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah wajib pajak dari berbagai sektor usaha. Para peserta mendapatkan penjelasan rinci mengenai fitur-fitur Coretax, seperti pelaporan pajak secara daring, penghitungan pajak otomatis, serta layanan pengawasan yang lebih terintegrasi.
Kepala Kantor Pajak Pratama Semarang Tengah, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa Coretax merupakan bagian dari upaya modernisasi administrasi perpajakan yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Pajak. “Dengan Coretax, kami berharap proses pelaporan pajak menjadi lebih mudah, cepat, dan akurat, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pajak,” ujarnya.
Selain sesi paparan, acara ini juga dilengkapi dengan sesi tanya jawab interaktif. Wajib pajak diajak untuk menyampaikan pertanyaan maupun masukan terkait penggunaan sistem baru ini. Beberapa peserta menyampaikan apresiasi atas langkah inovatif ini sekaligus memberikan masukan agar proses adaptasi terhadap Coretax dapat berjalan lancar.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan wajib pajak di Semarang Tengah siap mengimplementasikan Coretax pada periode mendatang, mendukung terciptanya sistem perpajakan yang lebih baik di Indonesia.