
Semarang, 13 November 2024 — Bertempat di Hotel Quest, acara Sharing Session yang membahas Tata Cara Kerjasama Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) berlangsung dengan fokus utama pada implementasi Permendagri No. 7 Tahun 2024. Acara ini dihadiri oleh berbagai instansi pemerintah daerah dan pihak terkait untuk mendalami prosedur dan regulasi kerjasama pemanfaatan aset daerah dalam bentuk Bangun Guna Serah (BGS), Bangun Serah Guna (BSG), dan Kerjasama Pemanfaatan (KSP).
Sesi ini membahas bagaimana tata kelola pemanfaatan BMD secara optimal untuk mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Peserta diberikan pemahaman terkait mekanisme penyusunan perjanjian kerjasama yang sesuai dengan aturan yang berlaku, serta langkah-langkah teknis dalam pelaksanaan BGS/BSG dan KSP.
Diharapkan melalui kegiatan ini, pemerintah daerah dapat lebih efektif dalam mengelola asetnya dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat melalui kerjasama yang tepat guna.