
Semarang, 10 Februari 2025 – DPRD Kota Semarang menggelar Rapat Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Serbaguna 2 DPRD Kota Semarang dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari DISKOMINFO Kota Semarang.
Dalam rapat ini, dibahas berbagai aspek regulasi terkait keterbukaan informasi, mekanisme layanan informasi bagi masyarakat, serta penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Raperda ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kemudahan akses informasi bagi masyarakat Kota Semarang.
Melalui pembahasan ini, diharapkan Raperda dapat segera disempurnakan dan ditetapkan untuk memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik sesuai dengan prinsip pemerintahan yang bersih dan transparan.