SEMARANG – Merespons tingginya eskalasi aduan masyarakat, Pemkot Semarang kembali menggalakkan sosialisasi penanganan terhadap pengemis, gelandangan, orang terlantar (PGOT), anak jalanan, dan pengamen yang beraktivitas di ruang publik. Upaya ini dilakukan melalui koordinasi lintas perangkat daerah dan penanganan berbasis Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2014.
Perda tersebut mengatur larangan PGOT untuk melakukan aktivitas di jalan umum. Masyarakat juga dilarang memberikan uang atau barang kepada mereka di jalan, persimpangan, lampu lalu lintas, maupun fasilitas umum lainnya. Bantuan sosial dianjurkan disalurkan melalui lembaga sosial atau panti sosial resmi.
Berdasarkan data aduan Kota Semarang tahun 2026, sebanyak 159 aduan terkait PGOT diterima melalui Call Center 112 dan 6 aduan melalui Lapor Semar dalam satu tahun terakhir. Laporan tersebut menjadi dasar koordinasi perangkat daerah untuk melakukan penjangkauan dan penanganan di lapangan.
Kepala Dinas Sosial Kota Semarang Moh. Agus Junaidi, S.Kom., M.M., M.Ling mengatakan, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui proses penjangkauan, asesmen, serta penanganan sesuai kondisi masing-masing individu. Menurutnya, penanganan PGOT dilakukan untuk memulihkan fungsi ruang publik sekaligus memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Penanganan PGOT dilakukan tidak hanya melalui penertiban, tetapi juga pembinaan dan rehabilitasi sosial sesuai kondisi masing-masing individu agar mereka tidak kembali ke jalan,” ujarnya.
Salah seorang warga Semarang, Mirna (42), mengaku baru mengetahui adanya larangan memberikan uang atau barang kepada PGOT di jalan umum.
“Selama ini saya mengira memberikan uang kepada pengemis merupakan bentuk kepedulian sosial. Ternyata pemberian langsung di jalan justru dapat mendorong semakin banyaknya aktivitas meminta-minta di ruang publik,” katanya.
Hingga kini, Pemkot Semarang terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, penertiban bersama Dinas Sosial dan Satpol PP Kota Semarang, serta memperluas penyebarluasan informasi melalui kanal digital pemerintah.
Masyarakat yang menemukan aktivitas PGOT dan membutuhkan penanganan dapat melaporkannya melalui Call Center 112 yang beroperasi selama 24 jam atau kanal Lapor Semar. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat mendukung penanganan PGOT secara lebih efektif serta mewujudkan ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman.




