DPRD Kota Semarang mengajak masyarakat untuk lebih aktif memanfaatkan tiga kanal komunikasi resmi Pemerintah Kota Semarang, yakni Lapor Semar Solusi AWP, Call Center 112, dan Layanan Informasi PPID sebagai sarana yang mudah, transparan, dan responsif untuk menyampaikan aspirasi, pengaduan, laporan gawat darurat, dan permohonan informasi publik. Ajakan tersebut disampaikan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Peningkatan Partisipasi Masyarakat melalui 3 Kanal Komunikasi Pemerintah Kota Semarang yang digelar di Aula Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Gunungpati, Kamis (18/6).
Wakil ketua DPRD Kota Semarang, Wahyoe Winarto, menegaskan bahwa kegiatan FGD menjadi bagian dari upaya menyerap aspirasi masyarakat sekaligus memberikan pemahaman mengenai berbagai kanal komunikasi yang dapat dimanfaatkan warga. Salah satunya adalah keberadaan kanal aduan yang disebut menyelesaikan persoalan infrastruktur seperti jalan rusak, drainase, penerangan jalan, dan fasilitas umum masih menjadi aspirasi yang paling banyak disampaikan masyarakat.
“Kita harus memanfaatkan Lapor Semar Solusi AWP sebagai kanal resmi penyampaian pengaduan maupun usulan pembangunan. Laporan yang disampaikan njenenegan semua akan membantu pemerintah dalam mengidentifikasi dan menindaklanjuti berbagai persoalan yang terjadi di lingkungan sekitar,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang, Abdul Majid, mengajak masyarakat memahami fungsi Call Center 112 sebagai layanan panggilan darurat yang dapat diakses kapan saja tanpa dipungut biaya. Untuk memberikan gambaran langsung kepada peserta, Ia bahkan melakukan simulasi panggilan ke layanan 112 yang mendapat perhatian dan antusiasme tinggi dari warga.
Abdul Majid menjelaskan bahwa layanan tersebut dapat digunakan untuk melaporkan berbagai kondisi kegawatdaruratan seperti kecelakaan lalu lintas, kebakaran, kondisi medis yang membutuhkan ambulans, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, tindakan kriminal, bencana alam, hingga evakuasi hewan liar secara gratis tanpa biaya panggilan dan tanpa biaya layanan.
“Layanan 112 terintegrasi dengan berbagai instansi terkait dan tim gabungan komunitas relawan se-Kota Semarang sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan terkoordinasi,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Giyanto, menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi pembangunan dan pelayanan publik melalui pemanfaatan kanal pengaduan resmi pemerintah. Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan kritik, masukan, maupun aspirasi secara objektif dan bertanggung jawab melalui Lapor Semar Solusi AWP.
“Pengaduan yang baik harus disampaikan berdasarkan fakta, mencantumkan lokasi kejadian secara jelas, serta dilengkapi bukti pendukung apabila tersedia. Dengan begitu, laporan yang masuk dapat ditindaklanjuti secara lebih cepat dan tepat oleh perangkat daerah terkait,” tandasnya.
Pemerintah Kota Semarang terus berupaya membangun komunikasi dua arah yang efektif melalui pemanfaatan teknologi informasi. Layanan Lapor Semar Solusi AWP, Call Center 112, dan PPID merupakan tiga layanan yang memiliki fungsi berbeda namun saling melengkapi dalam mendukung pelayanan publik yang cepat, transparan, dan responsif.
Seluruh layanan ini dapat diakses masyarakat selama 24 jam secara gratis. Tidak hanya warga ber-KTP Kota Semarang, tetapi juga masyarakat yang sedang berdomisili maupun beraktivitas di Kota Semarang dapat memanfaatkannya sesuai kebutuhan. Bahkan, transformasi digital layanan komunikasi Pemerintah Kota Semarang kini diwujudkan melalui integrasi berbagai layanan ke dalam satu super apps, yang memudahkan masyarakat mengakses informasi, pengaduan, dan layanan publik dalam satu aplikasi.
Dalam FGD ini, Kepala Diskominfo Kota Semarang, Didik Dwi Hartono, memperkenalkan aplikasi Semarang Dalam Genggaman Saya (SDGs) yang mengintegrasikan berbagai layanan publik Kota Semarang ke dalam satu platform digital. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengakses informasi kota, layanan pengaduan Lapor Semar Solusi AWP, dan layanan darurat 112, hingga berbagai kebutuhan pelayanan publik lainnya secara lebih mudah.
“Masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor pelayanan untuk memperoleh berbagai layanan yang dibutuhkan. Bahkan kita bisa pantau keadaan wilayah dan lalu lintas melalui fitur pantau semar yang ada dalam aplikasi SDGs,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, DPRD Kota Semarang bersama Pemerintah Kota Semarang berharap masyarakat semakin memahami fungsi dan mekanisme penggunaan Call Center 112, Lapor Semar Solusi AWP, serta layanan informasi publik PPID. Partisipasi aktif masyarakat melalui kanal komunikasi resmi diharapkan mampu mendukung terwujudnya pelayanan publik yang semakin cepat, tepat, transparan, dan responsif demi pembangunan Kota Semarang yang lebih baik.





