
Semarang, 16 Oktober 2024 — Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DISKOMINFO) Kota Semarang menghadiri rapat penyusunan standar pelayanan publik yang berlangsung di Ruang Rapat Bagian Organisasi pada 16 Oktober 2024. Rapat ini bertujuan untuk merumuskan pedoman standar pelayanan guna meningkatkan kualitas layanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Selama rapat, berbagai aspek penting terkait peningkatan pelayanan dibahas, termasuk penyusunan indikator layanan, waktu layanan, serta mekanisme pengaduan masyarakat. DISKOMINFO turut memberikan masukan terkait penggunaan teknologi informasi untuk mempercepat dan mempermudah akses layanan bagi masyarakat.
Diharapkan, penyusunan standar ini akan menjadi acuan dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik di berbagai sektor, sekaligus menjamin transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam melayani warga Kota Semarang.