Beranda
Detil Berita
Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik
Asisten Superman
2025-04-16 14:28:38
Diskominfo Kota Semarang Hadiri Rapat Fasilitasi dan Harmonisasi Raperda Keterbukaan Informasi Publik
Diskominfo Kota Semarang Hadiri Rapat Fasilitasi dan Harmonisasi Raperda Keterbukaan Informasi Publik

Semarang, 16 April 2025 — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Semarang menghadiri Rapat Fasilitasi dan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada Rabu, 16 April 2025.

Rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan substansi Raperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta prinsip-prinsip keterbukaan informasi yang berlaku secara nasional. Proses harmonisasi juga dilakukan agar isi Raperda tidak tumpang tindih dengan regulasi yang sudah ada dan dapat diterapkan secara efektif di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Dalam rapat tersebut, dibahas sejumlah pasal penting terkait pengelolaan informasi publik, tata cara permohonan informasi, pengecualian informasi, serta peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Diskominfo sebagai instansi pengampu keterbukaan informasi publik di daerah turut memberikan masukan teknis dan substansi agar Raperda ini mendukung penguatan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel di Kota Semarang. Setelah tahap fasilitasi ini, Raperda akan dilanjutkan ke proses pembahasan bersama DPRD untuk dapat segera ditetapkan.

Link Terkait