
Semarang, 6 Mei 2025 — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Semarang menggelar Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik pada Selasa (6/5) di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung Diskominfo.
Rapat ini dilaksanakan sebagai langkah antisipatif sekaligus responsif terhadap potensi sengketa informasi publik yang dapat timbul dari permohonan informasi oleh masyarakat. Koordinasi ini melibatkan unsur internal dan perangkat daerah terkait guna menyamakan pemahaman terhadap prosedur penyelesaian sengketa berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam rapat dibahas pula pentingnya keterbukaan informasi yang disertai dengan tata kelola dokumentasi dan pelayanan informasi publik yang tepat, serta strategi menghadapi permohonan informasi yang berpotensi menjadi sengketa.
Melalui rakor ini, Diskominfo berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas dan kesiapan dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang akuntabel dan transparan