
Semarang, 26 Mei 2025 — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Semarang menghadiri Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 24 Tahun 2025 dan Perwal No. 25 Tahun 2025 yang dilaksanakan di Gedung Balai Kota Semarang.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh perangkat daerah terkait ketentuan dan pelaksanaan dari kedua peraturan wali kota terbaru tersebut. Sosialisasi ini dipimpin oleh Bagian Hukum Setda Kota Semarang dengan menghadirkan narasumber teknis dari perangkat daerah terkait.
Perwal No. 24 Tahun 2025 dan Perwal No. 25 Tahun 2025 mengatur tentang aspek strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan penataan kelembagaan daerah. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat mengimplementasikan peraturan tersebut secara efektif dan selaras dengan tujuan pembangunan daerah.
Diskominfo Kota Semarang mendukung penuh penerapan regulasi ini, terutama dalam hal penyebarluasan informasi kepada publik serta integrasi dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).