Kategori
Berita Populer
Semarang, 30 Januari 2025 – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kota Semarang mengadakan rapat membahas Peraturan Walikota No. 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat Kota Semarang. Rapat ini dilaksanakan di Ruang Rapat Lt. 2 Diskominfo Kota Semarang.
Dalam rapat ini, peserta mendiskusikan berbagai aspek teknis dan kebijakan terkait penerapan Satu Data Indonesia guna meningkatkan kualitas dan keterpaduan data di lingkungan pemerintah Kota Semarang. Diharapkan dengan penerapan kebijakan ini, pengelolaan data dapat lebih terstruktur, akurat, dan mudah diakses oleh instansi terkait.