



Semarang, 26 Maret 2025 – Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang menggelar rapat laporan pendahuluan terkait penyusunan database pemetaan tanah yang terindikasi sengketa di Kota Semarang. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Vishwakarma ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan guna membahas langkah awal dalam pendataan dan pemetaan tanah yang memiliki potensi permasalahan hukum.
Penyusunan database ini bertujuan untuk mengidentifikasi serta memberikan gambaran yang lebih jelas terkait status kepemilikan tanah di Kota Semarang. Dengan adanya pemetaan ini, diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemerintah dalam menyelesaikan sengketa tanah secara lebih efektif serta mencegah potensi permasalahan di masa mendatang.
Diskusi dalam rapat ini mencakup metodologi pemetaan, koordinasi dengan instansi terkait, serta rencana tindak lanjut untuk mempercepat proses penyusunan database yang akurat dan komprehensif.