Semarang, Selasa (10/3) - Bapak Didik Dwi Hartono, S.H., Kp., M.M. selaku Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Semarang (Prosesor DTSEN) bersama dengan Bapak Budi Prakosa, S.T., M.T. selaku Penjabat Sekretaris Daerah Kota Semarang (Koordinator DTSEN) menandatangani Berita Acara Serah Terima Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional. Acara ini dihadiri oleh Perangkat Daerah yang telah mengajukan permohonan DTSEN dan tercantum di dalam KAK permohonan DTSEN.
Penandatanganan ini merupakan salah satu prosedur yang harus dilalui setelah DTSEN dikirimkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) melalui Portal DTSEN dan kemudian diunduh oleh Bappeda Kota Semarang. Dengan ditandatanganinya Berita Acara ini, maka Diskominfo Kota Semarang langsung bergerak untuk menindaklanjuti dengan menyusun kelengkapan dokumen pemanfaatan DTSEN serta membangun Portal pemanfaatan DTSEN dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).




