Kategori

Sekretariat Panitia Perancang Undang Undang (PPUU) DPD RI dan Tim Ahli RUU DPD RI melaksanakan kunjungan kerja ke Gedung Pusat Informasi Publik (PIP) Semarang hari ini Kamis (25/02). Pengamatan langsung penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Semarang yang dilaksanakan oleh DPD RI ini dalam rangka tinjauan pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 yang membahas mengenai pelayanan informasi publik yang menjadi usul inisiatif DPD RI dalam ketetapan Prolegnas RUU Tahun 2020-2024. Pemerintah Kota Semarang sebagai penyedia pelayanan publik menyediakan pengaduan, pelayanan indormasi, dan kegawat daruratan. Data pelayanan di Kota Semarang terselanggara dengan mengedepankan prinsip keterbukaan informasi kepada masyarakat. Kunjungan Kerja PPUU DPD-RI untuk menilik proses pelayanan informasi publik di Kota Semarang sebagai bahan pembentukan naskah kebijakan pada tingkat nasional