
Semarang, 7 Februari 2025 – Pemerintah Kota Semarang menggelar kegiatan Fasilitasi Perizinan Sektor Ketenagakerjaan sebagai upaya memperkuat regulasi serta memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan ketenagakerjaan. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari instansi terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta perwakilan dunia usaha.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan pemerintah dalam pengelolaan tenaga kerja dengan peraturan perizinan yang berlaku. Selain itu, fasilitasi ini juga memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk memahami prosedur dan ketentuan hukum yang berkaitan dengan tenaga kerja, guna menciptakan lingkungan kerja yang lebih kondusif dan sesuai standar.
Melalui kegiatan ini, Pemkot Semarang menegaskan komitmennya dalam mendukung dunia usaha dan investasi, sekaligus memastikan kesejahteraan tenaga kerja dengan regulasi yang jelas dan mudah diakses.