Semarang, 9 September 2025 — Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kota Semarang menyelenggarakan Sosialisasi Keamanan Informasi yang diikuti oleh perwakilan perangkat daerah se-Kota Semarang, bertempat di Front One HK Resort Simpang Lima Semarang.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Wali Kota Semarang No. 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta Peraturan Wali Kota Semarang No. 28 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI). Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan kesiapsiagaan perangkat daerah dalam menghadapi potensi ancaman siber.
Peserta yang hadir berasal dari unsur admin IT dan pengelola website di setiap perangkat daerah, camat, hingga BUMD Kota Semarang. Mereka diberikan pemahaman mengenai pentingnya pengelolaan informasi yang aman, perlindungan data publik, serta langkah-langkah preventif terhadap risiko kebocoran dan serangan siber.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan setiap perangkat daerah mampu memperkuat penerapan tata kelola keamanan informasi, sehingga sistem layanan digital di lingkungan Pemerintah Kota Semarang dapat berjalan lebih andal, aman, dan terpercaya bagi masyarakat.