



Semarang, 22 April 2025 — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Semarang menghadiri rapat koordinasi penyelenggaraan perizinan yang digelar di Ruang Rapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Selasa (22/04).
Rapat ini membahas evaluasi dan pemutakhiran Standar Operasional Prosedur (SOP) serta Standar Pelayanan (SP) dalam proses perizinan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Semarang. Tujuannya adalah untuk memastikan setiap jenis layanan perizinan berjalan sesuai regulasi, lebih efisien, serta memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat.
Dalam rapat, disampaikan pentingnya sinergi antar-perangkat daerah untuk menyusun standar pelayanan yang responsif terhadap kebutuhan pemohon, serta memperkuat sistem digital perizinan guna mendukung transparansi dan akuntabilitas.
Diskominfo turut memberikan masukan dalam aspek integrasi sistem layanan perizinan ke dalam portal pelayanan publik Kota Semarang serta memastikan keandalan dan keamanan informasi selama proses pelayanan perizinan berlangsung.
Dengan pembaruan SOP dan standar pelayanan, Pemerintah Kota Semarang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik yang prima dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.