



Semarang, 15 April 2025 — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Semarang menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Perancangan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait operasional Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 8 Bappeda Kota Semarang.
Rakor ini digelar sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi teknis pelaksanaan Perda RTRW, agar dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan. Perwal tersebut nantinya akan menjadi acuan operasional bagi perangkat daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan.
Dalam rapat, dibahas berbagai komponen penting yang akan dimuat dalam Perwal, seperti zonasi pemanfaatan ruang, mekanisme perizinan berbasis ruang, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk pengawasan dan penyebarluasan informasi tata ruang.
Diskominfo memberikan dukungan dalam hal pengembangan sistem informasi tata ruang berbasis digital yang terintegrasi, serta penyampaian informasi publik terkait kebijakan ini agar mudah diakses dan dipahami masyarakat.
Keterlibatan seluruh perangkat daerah dalam perancangan Perwal ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang aplikatif, akuntabel, dan mampu menjawab tantangan pembangunan kota secara berkelanjutan.