Beranda
Detil Berita
Superman
2022-12-19 12:57:21
Bimbingan Teknis Inputing SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) Gelombang V
Bimbingan Teknis Inputing SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) Gelombang V
Senin (19/12) Diskominfo Kota Semarang, mengikuti Bimbingan Teknis Inputing SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) Gelombang V. Selain Diskominfo, acara diikuti oleh BPKAD, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bagian Administrasi Pembangunan, Bagian Hukum, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Tata Usaha, Sekda Kota Semarang, Bagian Perekonomian dan SDA. Kegiatan Acara dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 3 Diskominfo Kota Semarang.
Acara dibuka oleh Bapak Sidik�Sumarsono, S.Kom, MM�selaku Sub Koordinator Layanan Pengadaan Secara Elektronik Sekretariat Daerah Kota Semarang, selanjutnya Bapak Ir. Wachid Nurmiyanto dari Komisi C DPRD Kota Semarang, yang memantau kegiatan SIRUP dan memberikan arahan. Dalam hal ini peran DPRD mengawal Kebijakan Anggaran apakah sudah tersedia atau belum. Selain itu DPRD bertanggung jawab dan memastikan terhadap kebijakan anggaran tersebut. Fungsi pengawasan DPRD terhadap kebijakan ini mengawasi apakah sudah sesuai dengan RKA DPA atau belum. Serta bagaimana mencapai target - target untuk pembangunan Kota Semarang.�
Selanjutnya pemaparan oleh Bapak Sidik�Sumarsono, S.Kom, MM yang memaparkan tentang�Aplikasi SIRUP adalah aplikasi web yg fungsinya sebagai sarana atau alat untuk menayangkan RUP (Rencana Umum Pegadaan) selama setahun penuh, baik itu kegiatan barang, jasa atau kegiatan lainnya yang muncul pada DPA. Perlunya penayangan atau pengumuman agar tertib dalam pelaporan. Yang terlibat dalam SIRUP ada 3 akun yaitu akun Admin PPE, PA, dan PPK.�
Selain itu pemaparan materi mengenai identifikasi pengadaan barang/jasa pada Pemerintah Daerah mulai dari�Level Sub Kegiatan pada RKA PD, Akun belanja yang terasosiasi dengan pengadaan barang/jasa yang terdiri dari Belanja Operasional (belanja barang dan jasa), Belanja Modal, Akun belanja lain (Belanja tidak terduga, belanja bansos atau belanja hibah dalam bentuk pengadaan barang/jasa).
Serta memilih metode dengan penyedia sesuai Perpres No 12 Tahun 2021. Pemaparan selanjutnya mengenai Pelaksanaan Pemilihan.�
Selanjutnya penjelasan mengenai Sosialisasi Tata Cara Integrasi SIRUP TA 2023 di Lingkungan Pemkot Semarang oleh Bapak Bayu dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, dimana materi sosialisasi dapat diunduh pada link berikut :�Materi SIRUP�.

Link Terkait