BLOG
  • Jul 19, 2021
  • 1021 View
PELAKSANAAN PENJUALAN DAN PENYEMBELIHAN HEWAN KURBAN DALAM SITUASI WABAH BENCANA NON ALAM VIRUS DISEASE (COVID-19) DI KOTA SEMARANG
  
Berdasarkan Surat Edaran Nomor B/3026/524.3/VII/2021 yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Semarang tentang Pelaksanaan Penjualan Dan Penyembelihan Hewan Kurban Dalam Situasi Wabah Covid-19 Pada Tanggal 20 Juli 2021 Sampai Dengan 23 Juli 2021 terdapat beberapa poin yang harus diperhatikan.

Poin tersebut diantaranya terkait panitia pelaksanaan, tempat penjualan, tempat penyembelihan, waktu penyembelihan hingga distribusi hewan kurban.

Silahkan download dokumen lengkapnya melalui link berikut : http://smg.city/kurban2021

#pemerintahkotasemarang
#semarangpemkot
#bergerakbersama
#semarangsemakinhebat
#semarang2021
#kurban2021